Krusialnews, Bantaeng – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang ditangani Polres Bantaeng hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Meski laporan polisi telah diterima sejak 23 Juli 2026, terlapor dalam perkara tersebut dikabarkan masih belum berhasil diamankan.
Korban berinisial J.R. mengaku mengalami dugaan penganiayaan pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Berdasarkan keterangan korban, saat itu dirinya bersama dua rekannya didatangi secara tiba-tiba oleh seorang pria berinisial A. yang kemudian diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap mereka tanpa diketahui penyebabnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan perkara itu ke Polres Bantaeng pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan harapan aparat kepolisian segera melakukan langkah-langkah hukum untuk mengungkap kasus tersebut dan membawa terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, hingga memasuki awal Agustus 2026, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Belum diamankannya terlapor membuat keluarga korban mempertanyakan progres penanganan kasus dan berharap adanya percepatan proses hukum.
Orang tua korban, Noaf Rumau, yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PKS, berharap kehadiran Kapolres Bantaeng dan Kasat Reskrim yang baru dapat memberikan energi baru dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian keluarganya.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap Kapolres dan Kasat Reskrim yang baru dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Korban adalah anak di bawah umur yang berhak memperoleh perlindungan hukum dan kepastian atas proses penegakan hukum," ujar Noaf Rumau.
Menurutnya, kecepatan dan profesionalisme aparat dalam menangani setiap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Desakan serupa juga disampaikan oleh aktivis Bantaeng, Rusdi. Ia berharap pergantian kepemimpinan di Polres Bantaeng menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang lebih responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
"Kami berharap Kapolres yang baru mampu menunjukkan komitmennya melalui penanganan perkara yang cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan anak di bawah umur," tegas Rusdi.
Ia juga mendorong penyidik untuk terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap terlapor agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat.
