Kolaka — Digitalisasi pelayanan kesehatan seharusnya menjadi
instrumen untuk mempercepat layanan, meningkatkan akurasi rekam medis, dan memperkuat
akuntabilitas pengelolaan rumah sakit. Namun, di RS Benyamin Guluh, Kabupaten
Kolaka, implementasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) justru
menyisakan sejumlah persoalan mendasar.
Hal itu
terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas efektivitas pengelolaan SIMRS Tahun 2024
hingga Semester I Tahun 2025. Audit tersebut menunjukkan bahwa persoalan bukan
sekadar terletak pada penggunaan aplikasi, melainkan telah bermula sejak tahap
perencanaan, tata kelola, hingga implementasi sistem.
Salah satu
temuan paling menonjol adalah pemilihan aplikasi SIMRS Periksa.id yang belum
mempertimbangkan kebutuhan rumah sakit. BPK menyatakan kondisi tersebut
menyebabkan aplikasi belum mampu meningkatkan efisiensi proses pelayanan
kesehatan. Auditor juga menemukan bahwa penyesuaian aplikasi belum dilakukan
secara menyeluruh pada sejumlah unit pelayanan utama.
Temuan tersebut
memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah analisis kebutuhan pengguna (needs
assessment) telah dilakukan secara komprehensif sebelum aplikasi dipilih?
Sejauh mana tenaga medis, tenaga kesehatan, dan unit pelayanan dilibatkan dalam
penyusunan spesifikasi sistem yang kemudian digunakan sebagai tulang punggung
pelayanan rumah sakit?
LHP BPK tidak
menguraikan proses pengadaan maupun pihak yang menentukan spesifikasi aplikasi.
Namun, rekomendasi auditor menunjukkan bahwa aplikasi masih memerlukan
penyesuaian pada Subbagian Rekam Medis dan Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
Rumah Sakit (PKMRS), Instalasi Farmasi, Laboratorium, Radiologi, serta Central
Sterile Supply Department (CSSD).
Artinya,
setelah sistem diterapkan, sejumlah unit strategis masih belum memperoleh
dukungan aplikasi yang sesuai dengan kebutuhan operasionalnya.
Tata Kelola yang Belum Menjadi Fondasi
BPK juga
menemukan persoalan yang lebih mendasar, yakni belum optimalnya tata kelola
teknologi informasi di lingkungan rumah sakit.
Auditor
menyatakan RS Benyamin Guluh belum sepenuhnya menyusun rencana tata kelola
teknologi informasi yang mengacu pada kerangka COBIT, sehingga pengelolaan
SIMRS belum mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan. Sebagai
tindak lanjut, BPK merekomendasikan penyusunan rencana pengelolaan SIMRS,
arsitektur aplikasi, struktur basis data, hingga entity relationship diagram.
Rekomendasi
tersebut mengindikasikan bahwa fondasi tata kelola teknologi informasi masih
memerlukan penguatan. Hal ini memunculkan pertanyaan lain: apakah sistem
digital telah diimplementasikan sebelum kerangka tata kelola dan arah
pengembangannya benar-benar disiapkan?
Sistem Belum Menjadi Instrumen Utama Pelayanan
Temuan
berikutnya menyentuh aspek yang paling dekat dengan pelayanan masyarakat.
BPK
menyimpulkan bahwa penggunaan SIMRS belum dilakukan secara menyeluruh.
Dampaknya, sistem belum mampu meningkatkan ketepatan dan kelengkapan informasi
rekam medis pasien serta belum mampu meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan rumah sakit.
Menurut
auditor, kondisi tersebut dipengaruhi oleh belum diperbaruinya margin harga
jual obat dan bahan medis habis pakai dalam sistem, belum diperbaruinya tarif
tindakan, serta belum adanya kebijakan yang mewajibkan penggunaan SIMRS secara
menyeluruh pada seluruh unit pelayanan.
Temuan ini
menunjukkan bahwa persoalan implementasi tidak hanya berkaitan dengan perangkat
lunak, tetapi juga menyangkut kebijakan internal dan konsistensi penerapan
sistem.
Alarm dari Pengelolaan Sistem
LHP BPK
memperlihatkan bahwa auditor melakukan pengujian terhadap berbagai aspek operasional
SIMRS. Pemeriksaan mencakup kebutuhan sumber daya manusia pengelola teknologi
informasi, data pegawai yang belum memiliki akun SIMRS, penggunaan resep
digital, catatan kendala pada help desk, hingga keterlambatan
penyelesaian layanan perbaikan sistem.
Pada lampiran
pemeriksaan, BPK juga mencantumkan daftar akun pengguna yang belum
dinonaktifkan, pembatasan hak akses menu aplikasi, serta pembatasan akses
terhadap rekam medis pasien.
LHP ini tidak
menyatakan bahwa kelemahan tersebut telah menyebabkan penyalahgunaan akun,
kebocoran data pasien, ataupun kerugian negara. Namun, temuan tersebut
menunjukkan adanya kelemahan pengendalian yang dinilai auditor perlu segera
diperbaiki guna meminimalkan risiko terhadap keamanan sistem dan data.
Pertanyaan yang
Masih Menunggu Jawaban
LHP BPK
menggambarkan kondisi yang ditemukan auditor, tetapi tidak menjawab seluruh
pertanyaan yang penting bagi publik.
Berapa nilai
pengadaan SIMRS Periksa.id sejak pertama kali diterapkan? Siapa penyedianya?
Apakah telah dilakukan analisis kebutuhan sebelum sistem dipilih? Bagaimana
mekanisme user acceptance test (UAT) sebelum aplikasi digunakan? Apakah
seluruh spesifikasi dalam kontrak telah dipenuhi? Dan bagaimana tindak lanjut
rumah sakit terhadap seluruh rekomendasi BPK?
Jawaban atas
pertanyaan tersebut tidak tercantum dalam LHP dan memerlukan penelusuran
melalui dokumen pengadaan, kontrak kerja, berita acara serah terima, dokumen
pembayaran, serta klarifikasi dari pihak RS Benyamin Guluh, Pemerintah
Kabupaten Kolaka, dan penyedia aplikasi.
Dokumen-dokumen
tersebut akan menjadi kunci untuk menjawab apakah persoalan yang ditemukan BPK
hanya berkaitan dengan implementasi, atau justru telah bermula sejak tahap
perencanaan dan pengadaan.
Hingga laporan
ini disusun, kesimpulan yang dapat dipastikan berdasarkan LHP BPK adalah bahwa
pengelolaan SIMRS di RS Benyamin Guluh belum berjalan secara efektif dan masih
memerlukan berbagai perbaikan sebagaimana direkomendasikan auditor. Di luar
itu, setiap dugaan mengenai pelanggaran hukum tetap memerlukan pembuktian
melalui audit lanjutan atau proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Untuk membuat liputan ini setara dengan standar majalah investigasi, Anda dapat melengkapinya dengan dokumen pendukung seperti kontrak pengadaan SIMRS, data LPSE, nilai pembayaran, dan tanggapan resmi pihak rumah sakit serta penyedia aplikasi sehingga seluruh sisi pemberitaan tetap berimbang.