Krusialnews.online

Tawabi Jaya Lewati Masa Persiapan: Kelalaian Pemda SBB Jangan Dibebankan kepada Masyarakat

Foto Penulis, Sahrum Wali (Dok. Pribadi)

Seram Bagian Barat, Krusial News — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) didesak segera memberikan kepastian hukum terhadap Desa Persiapan Tawabi Jaya, wilayah yang berada di Pulau Kelang, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

‎
‎Desakan tersebut muncul seiring berlarutnya proses penataan Desa Persiapan Tawabi Jaya menuju status desa definitif. Persoalan ini tidak semestinya dipandang sekadar sebagai persoalan pemekaran wilayah, melainkan menyangkut kepastian status pemerintahan, keberlanjutan pelayanan publik, serta hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas wilayah tempat mereka hidup dan menjalankan aktivitas sosial.
‎
‎Secara administratif, Tawabi Jaya berada dalam wilayah Tonu Jaya, Kecamatan Huamual Belakang. Keberadaannya juga telah muncul dalam berbagai administrasi pelayanan publik. Data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, misalnya, mencatat SD Negeri Tawabi Jaya beralamat di Jalan Pendidikan, Desa Persiapan Tawabi Jaya, Pulau Kelang, dengan desa/kelurahan tercatat sebagai Tonu Jaya.
‎
‎Fakta tersebut setidaknya menunjukkan bahwa Tawabi Jaya bukan sekadar gagasan pemekaran di atas kertas. Wilayah tersebut telah menjadi bagian dari realitas pelayanan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Pulau Kelang.
‎
‎Persoalan hukum dan administrasi muncul ketika masa desa persiapan telah melewati batas waktu yang ditentukan, sementara proses evaluasi dan penyelesaian menuju status definitif tidak berjalan sebagaimana mestinya.
‎
‎Dalam konteks Desa Persiapan Tawabi Jaya, apabila benar selama masa persiapan Pemerintah Daerah tidak melakukan evaluasi secara berkala sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan penataan desa, maka persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif sebagai bagian dari tanggung jawab administrasi pemerintahan.
‎
‎Artinya, pemerintah tidak seharusnya hanya berpegang pada fakta bahwa masa persiapan telah melewati tiga tahun, tanpa terlebih dahulu menjelaskan apakah seluruh kewajiban pemerintah selama masa persiapan telah dilaksanakan.
‎
‎Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah pemerintah telah melakukan evaluasi sebagaimana mestinya, dan apabila belum, siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut?
‎
‎Pertanyaan ini penting karena masyarakat tidak seharusnya menanggung seluruh konsekuensi dari kelalaian administratif yang berada di luar kendali mereka.
‎
‎Jika evaluasi yang menjadi bagian dari proses penataan desa tidak pernah dilakukan atau tidak diselesaikan karena kelalaian pemerintah, maka berakhirnya masa persiapan tidak semestinya secara otomatis dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap kepastian status pemerintahan.
‎
‎Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemerintah terikat pada prinsip kepastian hukum, kecermatan, akuntabilitas, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
‎
‎Karena itu, persoalan Tawabi Jaya seharusnya diselesaikan melalui evaluasi yang objektif dan transparan, bukan semata-mata melalui pendekatan administratif berupa pernyataan bahwa masa persiapan telah berakhir.
‎
‎Secara geografis, Tawabi Jaya berada di Pulau Kelang, salah satu wilayah dalam Kecamatan Huamual Belakang. Kecamatan Huamual Belakang merupakan wilayah kepulauan yang mencakup sejumlah pulau dan permukiman masyarakat. Dalam struktur pemerintahan wilayah tersebut, Tonu Jaya tercatat sebagai salah satu negeri/desa dengan Tawabi Jaya sebagai bagian dari wilayahnya.
‎
‎Keberadaan fasilitas pendidikan di Tawabi Jaya juga memperlihatkan bahwa kawasan tersebut bukanlah wilayah tanpa aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
‎
‎Data Kemendikdasmen mencatat keberadaan SD Negeri Tawabi Jaya sebagai sekolah negeri di wilayah tersebut. Keberadaan fasilitas pendidikan ini menjadi salah satu gambaran bahwa masyarakat Tawabi Jaya telah menjalani kehidupan sosial, pendidikan, dan pelayanan publik yang membutuhkan kepastian administrasi pemerintahan.
‎
‎Dengan demikian, pembicaraan mengenai status Tawabi Jaya tidak bisa dilepaskan dari kondisi masyarakat yang selama ini telah menjalankan kehidupan sosial dan pelayanan publik di wilayah tersebut.
‎
‎Jika selama masa persiapan Pemerintah Daerah tidak menjalankan evaluasi sebagaimana mestinya, maka terdapat pertanyaan mendasar yang harus dijawab Pemerintah Kabupaten SBB: mengapa evaluasi tidak dilakukan?
‎
‎Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Evaluasi merupakan bagian penting dalam menentukan apakah sebuah desa persiapan memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan menjadi desa definitif.
‎
‎Karena itu, jika evaluasi tidak pernah dilakukan secara memadai, tidak tepat apabila masyarakat kemudian hanya dihadapkan pada alasan bahwa masa tiga tahun telah berakhir.
‎
‎Pemerintah perlu membedakan antara berakhirnya jangka waktu administratif dengan hilangnya hak masyarakat untuk memperoleh kepastian mengenai status pemerintahan mereka.
‎
‎Keduanya merupakan persoalan yang berbeda.
‎
‎Berakhirnya masa persiapan memang merupakan fakta administratif yang harus diperhatikan. Namun, fakta tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk menjelaskan bagaimana proses pemerintahan selama masa persiapan berlangsung, apakah evaluasi telah dilakukan, apa hasilnya, dan apa tindakan pemerintah setelah masa tersebut berakhir.
‎
‎Di sinilah prinsip akuntabilitas pemerintahan menjadi penting.
‎
‎Dalam kondisi demikian, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Desa Persiapan Tawabi Jaya.
‎
‎Evaluasi tersebut setidaknya perlu melihat aspek kependudukan, wilayah, sosial budaya, pemerintahan, sarana dan prasarana, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, serta persyaratan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
‎
‎Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa Tawabi Jaya memenuhi persyaratan pembentukan desa, maka pemerintah daerah semestinya melanjutkan proses menuju desa definitif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
‎
‎Sebaliknya, apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai persyaratan apa yang belum terpenuhi, apa penyebabnya, serta langkah apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikannya.
‎
‎Dengan demikian, masyarakat tidak dibiarkan berada dalam ruang ketidakpastian administratif tanpa batas waktu.
‎
‎Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan kejelasan, alasan, dan arah penyelesaian.
‎
‎Dalam persoalan ini, DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat juga memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
‎
‎DPRD dapat meminta Pemerintah Kabupaten SBB menjelaskan secara terbuka seluruh proses pembentukan Desa Persiapan Tawabi Jaya, termasuk dasar hukum pembentukannya, masa berlaku desa persiapan, pelaksanaan evaluasi, hasil evaluasi apabila pernah dilakukan, serta langkah pemerintah setelah masa persiapan berakhir.
‎
‎Langkah tersebut penting agar persoalan Tawabi Jaya tidak berhenti sebagai keresahan masyarakat di tingkat lokal, tetapi memperoleh penyelesaian melalui mekanisme kelembagaan pemerintahan daerah.
‎
‎DPRD juga dapat memastikan apakah terdapat persoalan administratif yang menyebabkan proses menuju desa definitif tidak berjalan sebagaimana mestinya.
‎
‎Pengawasan tersebut pada akhirnya bukan semata-mata untuk menyalahkan pemerintah daerah, melainkan untuk memastikan bahwa setiap proses pemerintahan berjalan sesuai hukum dan kepentingan masyarakat.
‎
‎Dalam perspektif hukum administrasi, apabila pemerintah hendak mempertahankan, melanjutkan, ataupun mengakhiri suatu status pemerintahan, maka tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
‎
‎Apabila Tawabi Jaya hendak ditetapkan menjadi desa definitif, prosesnya harus mengikuti ketentuan penataan desa.
‎
‎Namun, apabila pemerintah hendak menghentikan proses tersebut atau mengembalikan status wilayah sebagaimana sebelumnya, keputusan tersebut juga tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa evaluasi dan dasar hukum yang dapat dijelaskan kepada masyarakat.
‎
‎Masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan pemerintah, termasuk alasan mengapa proses menuju desa definitif tidak dilanjutkan.
‎
‎Dalam konteks negara hukum, keputusan pemerintahan tidak cukup hanya memiliki alasan administratif. Ia juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, rasional, transparan, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak.
‎
‎Apabila pada akhirnya terdapat keputusan administrasi pemerintahan yang dianggap merugikan masyarakat dan memenuhi unsur sebagai keputusan yang dapat disengketakan, maka tersedia pula mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎
‎Persoalan Desa Persiapan Tawabi Jaya bukan hanya tentang pemekaran wilayah.
‎
‎Ini menyangkut kepastian hukum masyarakat Pulau Kelang, keberlanjutan pelayanan publik, legitimasi pemerintahan lokal, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjalankan proses penataan desa.
‎
‎Karena itu, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat sebaiknya tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan hitungan bahwa masa persiapan telah melewati tiga tahun.
‎
‎Jika memang terdapat dugaan kelalaian administratif dari pemerintah daerah selama masa persiapan, maka langkah yang lebih adil dan bertanggung jawab adalah melakukan evaluasi secara menyeluruh, membuka dokumen dan riwayat proses pembentukan desa, memeriksa pelaksanaan kewajiban pemerintah selama masa persiapan, kemudian menentukan langkah hukum berdasarkan kondisi faktual Tawabi Jaya.
‎
‎Masyarakat Desa Persiapan Tawabi Jaya pada akhirnya tidak membutuhkan sekadar janji pemekaran.
‎
‎Mereka membutuhkan kepastian.
‎
‎Apakah Tawabi Jaya akan menjadi desa definitif atau tidak? Jika iya, bagaimana tahapan dan dasar hukumnya? Jika tidak, apa alasan hukumnya dan bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan proses yang telah berlangsung selama masa persiapan?
‎
‎Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
‎
‎Sebab, kepastian hukum bukanlah hadiah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Kepastian hukum merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menyelenggarakan pemerintahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
‎
‎Dan kini, masyarakat Tawabi Jaya hanya menunggu satu hal: kepastian atas masa depan wilayah mereka.


Author: Sahrum Wali  (Tokoh Pemuda Seram Bagian Barat)

Editor: Muhammad Fadly 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak